Setelah sekian lama, majikan memutuskan untuk menikahinya. Namun, usia pernikahannya tidak berlangsung lama karena majikan yang juga suaminya keburu dipanggil Yang Maha Kuasa.
Menurut Abdullah Umar, seorang pemerhati sosial di Arab Saudi, majikan itu meninggalkan harta benda berupa tanah dan bangunan yang terdapat di beberapa sudut kota dan di pinggiran jalan raya Kota Thaif. TKW itu memutuskan menetap di Arab Saudi sampai memperoleh bagian dari peninggalan suaminya.
Setelah lebih dari delapan tahun proses perundingan dengan semua ahli waris, hakim pengadilan Syeikh Abdurrahman Al-Dakhil pekan silam memutuskan bahwa TKW itu berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan suaminya.
TKW mujur ini memperoleh bagian senilai lebih dari 20 juta riyal dari sejumlah tanah dan gedung apartemen peninggalan mendiang suaminya yang ditaksir bernilai 300 juta riyal Saudi setelah dijual melalui proses lelang terbuka.(rr)
0 komentar:
Posting Komentar